JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tak menutup kemungkinan memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Muhaimin Iskandar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 2012.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi itu terjadi di masa jabatan pria yang akrab disapa Cak Imin itu menjadi Menteri Tenaga Kerja.
"Jadi, kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian), waktu kejadiannya kapan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
Baca Juga: KPK: Pengusaha Setor Uang ke Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono agar Bisnisnya Tak Diganggu
“Jadi, kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu.”
Asep juga menambahkan opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar, namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker pada saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi.
"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujarnya.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker pada 2012, KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Baca Juga: PKB Belum Pastikan Waktu Deklarasi Anies-Cak Imin, Polisi Sebut Sudah Terima Pemberitahuan Besok
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.