JAKARTA, KOMPAS.TV – Menko Polhukam periode 2019-2024, Mahfud MD mengatakan korupsi melalui cara damai tersebut bisa menjadi korupsi baru.
Hal ini disampakan Mahfud MD di kantornya Menteng, Jakarta pada Kamis (26/12/2024).
Mahfud mengatakan bahwa undang-undang pemberantasan korupsi maupun hukum acara pidana di Indonesia tidak membenarkan penyelesaian korupsi dengan denda damai.
“Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai,” ujar Mahfud MD.
Video Editor: Joshua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.