Kompas TV nasional hukum

KPK Buka Kemungkinan Periksa Cak Imin soal Kasus Dugaan Korupsi di Kemenaker

Kompas.tv - 2 September 2023, 07:11 WIB
kpk-buka-kemungkinan-periksa-cak-imin-soal-kasus-dugaan-korupsi-di-kemenaker
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin seusai bertemu Maruf Amin di di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tak menutup kemungkinan memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Muhaimin Iskandar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 2012.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi itu terjadi di masa jabatan pria yang akrab disapa Cak Imin itu menjadi Menteri Tenaga Kerja.

"Jadi, kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian), waktu kejadiannya kapan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Baca Juga: KPK: Pengusaha Setor Uang ke Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono agar Bisnisnya Tak Diganggu

“Jadi, kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu.”

Asep juga menambahkan opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar, namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker pada saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi.

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujarnya.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker pada 2012, KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. 

"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: PKB Belum Pastikan Waktu Deklarasi Anies-Cak Imin, Polisi Sebut Sudah Terima Pemberitahuan Besok

Ali juga membenarkan saat dikonfirmasi bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. 

"Iya betul ASN dua dan swasta satu orang," ucap Ali.

Meski demikian, pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah proses hukum rampung.

Ali mengungkapkan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Cak Imin Disebut Membatalkan Pertemuan dengan Prabowo Malam Ini

"Berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu nantinya, termasuk menghitung kerugian keuangan negara," ujarnya.


Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat (18/8).

Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x