JAKARTA, KOMPAS.TV - Yuni Maulida, kekasih Imam Masykur yang menjadi korban dugaan pemerasan dan penganiayaan oleh satu anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Jakarta, minta agar pelaku dihukum berat.
"Kami mengharapkan, untuk pelakunya dihukum mati juga," kata Yuni, Rabu (30/8/2023) dalam dialog Kompas Petang, KOMPAS TV.
Ia berharap para pelaku dihukum seberat mungkin karena sudah menghilangkan nyawa calon tunangannya itu.
Yuni mengaku, Imam berencana untuk bertunangan dengannya pada bulan Ramadan tahun 1445 Hijriah atau pada 2024 mendatang.
Ia mengatakan, tak ada yang aneh dengan komunikasi Imam sebelum terjadi peristiwa dugaan penculikan serta penganiayaan pada pertengahan Agustus 2023 lalu.
"Komunikasi seperti biasa, membahas hal-hal pribadi kami aja," ungkapnya.
Baca Juga: Kekasih Imam Masykur Korban Pembunuhan Anggota Paspampres Sebut Pernah Diculik, Ngaku Dirampok
Yuni mengaku tahu peristiwa pemerasan atau penculikan yang dialami Imam. Kekasihnya itu, kata dia, mengaku kerampokan saat peristiwa pertama tersebut terjadi.
"Kata almarhum, 'kemarin aku ada dirampok'," ucap Yuni, menirukan perkataan Imam.
Yuni mengaku, saat peristiwa tersebut terjadi, dirinya masih bisa menghubungi kekasihnya yang merupakan warga Bireun, Aceh itu.
"Kerampokan yang kemarin nggak sampai gini, berhari-hari nggak ada kabar," terangnya.
Yuni tampak terpukul atas kepergian Imam, ia bahkan tak kuasa menceritakan sosok kekasihnya itu.
"Saya udah nggak mau cerita lagi," ujarnya saat ditanya tentang sosok Imam menurut dirinya.
Baca Juga: Ibu Korban Pembunuhan Anggota Paspampres Sebut Pemerasan terhadap Anaknya Pernah Terjadi
Sebagaimana telah diberitakan Kompas.tv sebelumnya, seorang warga Gandapura, Bireuen, Aceh bernama Imam Masykur diduga menjadi korban pemerasan dan penganiayaan hingga meninggal dunia oleh tiga prajurit TNI Angkatan Darat.
Terduga pelaku berinisial Praka RM merupakan anggota Paspampres, Praka HS selaku anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.
Mereka bersama seorang warga sipil berinisial ZSS (kakak ipar Praka RM), menculik, memeras, dan menganiaya Imam hingga meninggal dunia.
Imam diculik pada 12 Agustus 2023 di toko kosmetik yang dia jaga di daerah Rempoa, Tangerang Selatan.
Kepada korban dan warga sekitar, para pelaku sempat mengaku sebagai polisi. Hasil pemeriksaan awal Pomdam Jaya, korban diketahui terlibat perdagangan obat-obatan ilegal.
Saat diculik dan dianiaya, Imam sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan Rp50 juta.
Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku viral di media sosial.
Keluarga korban lantas melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
Atas laporan keluarga korban ke kepolisian, Pomdam Jaya lantai memulai proses hukum pada 14 Agustus 2023.
Tiga prajurit TNI AD tersebut kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.