Kompas TV nasional hukum

Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Terlacak dari HP Korban yang Dijual, Ternyata 3 Anggota TNI AD

Kompas.tv - 29 Agustus 2023, 00:26 WIB
penculik-dan-pembunuh-imam-masykur-terlacak-dari-hp-korban-yang-dijual-ternyata-3-anggota-tni-ad
Foto Kolase: Imam Masykur, pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh tewas diduga dianiaya oleh Praka R, anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Imam Masykur diculik, dimintai uang Rp50 juta hingga dianiaya berujung tewas yang kemudian jasadnya dibuang ke di Sungai Cibogo, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023.  (Sumber: Warta Kota)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komandan Polisi Militer Kodam Jaya atau Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, mengungkapkan pihaknya berhasil mengetahui identitas pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap warga asal Aceh, Imam Masykur (25).

Diketahui, Imam Masykur sebelumnya diculik pada Sabtu (12/8/2023) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah beberapa hari disandera dan dianiaya, Imam Masykur akhirnya ditemukan tewas.

Kolonel Irsyad mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur setelah bekerja sama dengan Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Ibunda Imam Masykur Minta Pembunuh Anaknya Dihukum Mati: Tak Ada Maaf dari Keluarga Kami

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mendapat laporan tindak pidana penculikan dan penyiksaan terhadap Imam Masykur dari keluarga korban. Laporan itu kemudian diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

Dari hasil penyelidikan bersama tim Polda Metro Jaya, kata Irsyad, penyidik akhirnya dapat mengetahui identitas pelaku penculikan sekaligus pembunuhan setelah melakukan pelacakan melalui telepon seluler milik korban yang telah dijual oleh Praka RM.

"Jadi, singkat ceritanya begini. Ada handphone korban yang diambil salah satu pelaku RM kemudian dijual," kata Irsyad dikutip dari Kompas.com pada Senin (28/8/2023).

"Kami kemudian kerja sama bersama kepolisian Polda Metro Jaya untuk melacak handphone nomor itu, kemudian dapat. Kemudian ya sudah ketemu dilacak, dapat lah itu."

Setelah mengetahui identitas para pelaku, lanjut Irsyad, Pomdam Jaya kemudian menangkap tiga anggota TNI Angkatan Darat (AD).

Baca Juga: Ancaman Anggota Paspampres ke Ibunda Imam Masykur: Anak Ibu Saya Bunuh, Saya Buang ke Sungai

Ketiga anggota TNI AD itu antara lain Praka RM yang bertugas sebagai anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan. 

Meski berdinas di satuan tersebut, Irsyad memastikan Praka RM bukan termasuk anggota yang sehari-hari menjaga Presiden atau Wakil Presiden.

Kemudian, Praka HS yang merupakan anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat. Selanjutnya, Praka J yang merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.

"Nah, (pelaku) yang satu lagi (Praka J) adalah anggota Kodam IM (Iskandar Muda) yang kebetulan sedang ada di Jakarta," ujar Irsyad.


Irsyad menambahkan bahwa ketiga anggota TNI AD itu ditangkap di satuannya masing-masing pada 23 Agustus 2023.

"Kalau kami sistemnya tidak ditangkap. Kami datang ke satuannya, lalu diambil. Ya diamankan, lah, di tanggal 23 Agustus 2023 itu," tutur Irsyad.

Baca Juga: Sebelum Tewas, Imam Masykur Telepon Ibunya Minta Uang Tebusan Rp50 Juta: Saya Tak Tahan Lagi Disiksa

Saat ini, ketiga anggota TNI AD tersebut telah diamankan di POM Kodam Jaya dan sedang diperiksa intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sejauh ini, lanjut Irsyad, para pelaku diduga kuat telah membunuh Imam Masykur dan membuang mayatnya di sungai yang ada di daerah Karawang, Jawa Barat.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono berpesan agar ketiga prajurit TNI yang terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur dapat dihukum berat.

Maksimal, kata Julius, para pelaku dapat dikenai hukuman mati dan minimal dihukum penjara seumur hidup. 

Menurut Julius, Panglima TNI  akan mengawal langsung proses hukum terhadap tiga prajurit yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

“Penganiayaan oleh anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius.

Baca Juga: Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur Ternyata Libatkan 3 Anggota TNI AD, Terancam Hukuman Mati

Julius menegaskan, jika para pelaku terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, dapat dipastikan dipecat dari dinas militer.

“Pasti dipecat dari TNI karena (perbuatan mereka) termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Julius.

 

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x