"Nah, (pelaku) yang satu lagi (Praka J) adalah anggota Kodam IM (Iskandar Muda) yang kebetulan sedang ada di Jakarta," ujar Irsyad.
Irsyad menambahkan bahwa ketiga anggota TNI AD itu ditangkap di satuannya masing-masing pada 23 Agustus 2023.
"Kalau kami sistemnya tidak ditangkap. Kami datang ke satuannya, lalu diambil. Ya diamankan, lah, di tanggal 23 Agustus 2023 itu," tutur Irsyad.
Baca Juga: Sebelum Tewas, Imam Masykur Telepon Ibunya Minta Uang Tebusan Rp50 Juta: Saya Tak Tahan Lagi Disiksa
Saat ini, ketiga anggota TNI AD tersebut telah diamankan di POM Kodam Jaya dan sedang diperiksa intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sejauh ini, lanjut Irsyad, para pelaku diduga kuat telah membunuh Imam Masykur dan membuang mayatnya di sungai yang ada di daerah Karawang, Jawa Barat.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono berpesan agar ketiga prajurit TNI yang terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur dapat dihukum berat.
Maksimal, kata Julius, para pelaku dapat dikenai hukuman mati dan minimal dihukum penjara seumur hidup.
Menurut Julius, Panglima TNI akan mengawal langsung proses hukum terhadap tiga prajurit yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius.
Baca Juga: Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur Ternyata Libatkan 3 Anggota TNI AD, Terancam Hukuman Mati
Julius menegaskan, jika para pelaku terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, dapat dipastikan dipecat dari dinas militer.
“Pasti dipecat dari TNI karena (perbuatan mereka) termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Julius.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.