JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) mengungkap alasan majelis hakim menganulir atau mengganti hukuman terpidana kasus pembunuhan berencana atas korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.
Para hakim agung yang menganulir hukuman Ferdy Sambo mempertimbangkan riwayat hidup dan keadaan sosial eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) itu.
"Karena bagaimanapun Terdakwa saat menjabat sebagai Anggota Polri dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air," tulis majelis hakim dalam amar putusan MA yang diunggah di laman resmi Direktori Putusan MA hari ini, Senin (28/8/2023).
Selain itu, lama Ferdy Sambo berkarir di Polri juga menjadi pertimbangan para hakim untuk menganulir hukuman yang dijatuhkan pengadilan-pengadilan sebelumnya.
"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun," tulis putusan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Suhadi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Wajib Lakukan Sejumlah Hal Usai Dijebloskan ke Lapas Salemba
Sambo dinilai mengakui kesalahannya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan, sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana," tulis putusan MA.
"Dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.