Kompas TV nasional hukum

Terungkap, Anggota Paspampres Mengaku Bawa Surat Tugas saat Culik Imam Masykur dari Toko Kosmetik

Kompas.tv - 28 Agustus 2023, 16:11 WIB
terungkap-anggota-paspampres-mengaku-bawa-surat-tugas-saat-culik-imam-masykur-dari-toko-kosmetik
Toko kosmetik di Jalan Sandratek, RT 02 RW 06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Lokasi itu merupakan tempat penculikan Imam Masykur (25), warga Aceh yang diculik sebelum dianiaya hingga tewas oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM. (Sumber: KOMPAS.com/M Chaerul Halim)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

Setelah itu, Imam langsung diborgol dan dimasukkan ke dalam mobil oleh para pelaku penculikan tersebut. 

Belakangan, kabar penculikan dan penganiayaan Imam Masykur hingga tewas di tangan seorang anggota Paspampres itu viral di media sosial. Saat diculik, para pelaku juga sempat meminta uang tebusan Rp50 juta kepada keluarga korban.


Sementara itu, Komandan Paspampres atau Danpaspampres Mayjen Rafael Granada menyebut kasus itu sedang ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta atau Pomdam Jaya.

"Terkait kejadian penganiayaan diatas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Rafael saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023).

Baca Juga: Anggota DPR Bakal Kawal Kasus Oknum Paspampres Diduga Culik dan Aniaya Warga Aceh hingga Tewas

Rafael mengatakan, terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Pomdam Jaya. Terduga pelaku yang berinisial Praka RM saat ini sedang didalami dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang beredar, Praka RM adalah anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Rafael memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika Praka RM terbukti melakukan dugaan penculikan dan penganiayaan hingga tewas itu.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas, pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.

Baca Juga: Imam Diduga Dianiaya Paspampres, Ibu Korban: Apa Salah Anak Saya Pak Jokowi, Sampai Dibunuh

 

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x