JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan yang sebelumnya milik terpidana Alm Fuad Amin Imron (Bupati Bangkalan), terpidana Amiril Mukminin, terpidana Siswadhi Pranoto Loe dan terpidana Ainul Faqih berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Update Kasus Suap Perkara di MA: KPK Periksa Istri dan Anak Hasbi Hasan
Lelang ini melalui surat elektronik (by email) dengan sistem penawaran terbuka (Open Bidding) tanpa kehadiran peserta lelang.
Obyek lelang, sebagai berikut:
• Tas Koper - TUMI Alpha 3 Short Trip Expandable 4 Wheeled Packing Case dengan nilai limit Rp.13.074.000,- dan uang jaminan Rp. 6.537.000,-
• Tas - Tumi Alpha 3 Expandable Organizer Laptop Brief Leather dengan nilai limit Rp.10.367.000,- dan uang jaminan Rp.5.183.500,-
• Tas Koper - Louis Vuitton dengan nilai limit Rp.46.765.000,- dan uang jaminan Rp.23.380.000,-
• Tas - Bottega Venetta dengan nilai limit Rp.15.188.000,- dan uang jaminan Rp.7.590.000,-
• Tas - Louis Vuitton soft trunk dengan harga limit Rp.35.168.000,- dan uang jaminan Rp.17.580.000,-
• Tas - Tumi Voyageur Carson Backpack dengan harga limit Rp.5.730.000,- dan uang jaminan Rp.2.865.000,-
• Ikat Pinggang - TUMI T-Fit Adjustable Belt dengan harga limit Rp.3.256.000,- dan uang jaminan Rp.1.628.000,-
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.