JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi yang sudah menikah, Anda bisa mencetak kartu nikah digital sendiri secara gratis, baik pasangan baru maupun pasangan yang sudah lama menikah.
Kartu nikah digital ini pertama kali diresmikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada Mei 2021 lalu.
Tujuannya agar pasangan suami istri lebih mudah membawa dokumen nikah ke manapun dan kapanpun.
"Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian," kata Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan pada Agustus 2021 lampau.
Pada kartu nikah digital ini, ditampilkan foto pasangan suami dan istri di halaman depan.
Terdapat nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah.
Selain itu, ada tulisan Kementerian Agama Republik Indonesia di bagian atas serta diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.
Baca Juga: Pengadilan Agama Negeri Pontianak Gelar Isbat Nikah untuk Pasangan Nikah Siri - MA NEWS
Adapun di bagian bawah, ada keterangan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, dan barcode.
Barcode ini terhubung dengan data server Bimas Islam dan bisa membaca data lengkap pasangan suami istri.
Kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru menikah, melainkan juga bisa dimiliki bagi pasangan yang sudah lama menikah.
Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi.
Sebelum cetak kartu nikah digital, pasangan harus membuat kartu nikah dahulu di laman https://simkah.kemenag.go.id/.
Berikut cara buat dan cara cetak kartu nikah digital:
Baca Juga: Tata Cara Daftar Nikah di KUA Online lewat Simkah Kemenag, Cek Dokumen yang Dibutuhkan
Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan baru dan cara cetaknya, yakni sebagai berikut.
1. Kunjungi laman di https://simkah.kemenag.go.id/ di HP atau komputer
2. Lengkapi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
3. Selanjutnya, kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan WhatsApp setelah akad nikah melalui sebuah link.
4. Setelah itu, download kartu nikah digital yang telah dikirimkan dan cetak sendiri
Cara cetak kartu nikah digital pasangan lama tidak jauh berbeda dengan pasangan baru.
Bedanya pasangan lama harus datang ke KUA tempat mereka menikah dulu.
Baca Juga: Ramai Testimoni Pasangan Nikah di KUA, Biaya Gratis! Ini Syarat Dokumen dan Alur Pendaftarannya
Berikut cara cetak kartu nikah digital pasangan lama:
1. Pasangan datang ke KUA tempat mereka menikah
2. Setelah itu mengisi data pernikahan di https://simkah.kemenag.go.id/
3. Selanjutnya kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
4. Kartu nikah digital pun sudah bisa dicetak sendiri
Demikian cara cetak kartu nikah digital sendiri untuk pasangan baru dan pasangan lama. Semoga bermanfaat ya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.