Baca Juga: Tata Cara Daftar Nikah di KUA Online lewat Simkah Kemenag, Cek Dokumen yang Dibutuhkan
Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan baru dan cara cetaknya, yakni sebagai berikut.
1. Kunjungi laman di https://simkah.kemenag.go.id/ di HP atau komputer
2. Lengkapi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
3. Selanjutnya, kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan WhatsApp setelah akad nikah melalui sebuah link.
4. Setelah itu, download kartu nikah digital yang telah dikirimkan dan cetak sendiri
Cara cetak kartu nikah digital pasangan lama tidak jauh berbeda dengan pasangan baru.
Bedanya pasangan lama harus datang ke KUA tempat mereka menikah dulu.
Baca Juga: Ramai Testimoni Pasangan Nikah di KUA, Biaya Gratis! Ini Syarat Dokumen dan Alur Pendaftarannya
Berikut cara cetak kartu nikah digital pasangan lama:
1. Pasangan datang ke KUA tempat mereka menikah
2. Setelah itu mengisi data pernikahan di https://simkah.kemenag.go.id/
3. Selanjutnya kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
4. Kartu nikah digital pun sudah bisa dicetak sendiri
Demikian cara cetak kartu nikah digital sendiri untuk pasangan baru dan pasangan lama. Semoga bermanfaat ya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.