"Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," sambungnya.
Jaksa menilai Mario terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Tak hanya pidana penjara, jaksa juga meminta para terdakwa dalam kasus tersebut, termasuk Mario Dandy, untuk membayar restitusi kepada David Ozora senilai 120 miliar.
Dalam tunturannya, jaksa turut membeberkan hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam menuntut Mario.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa terhadap anak korban Cristalino David Ozora sangat tidak manusiawi, karena dilakukan secara sadis dan brutal," kata jaksa.
Tak hanya itu, jaksa juga mengatakan akibat perbuatan Mario, korban mengalami kerusakan otak dan saat ini dalam kondisi amnesia, serta telah merusak masa depan David.
Jaksa juga menyebut Mario berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan.
"Tidak ada perdamaian terdakwa dengan keluarga anak korban Cristalino David Ozora," ucap jaksa.
Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, dengan tegas jaksa menyatakan tidak ada.
"Hal yang meringankan nihil," tegasnya.
Baca Juga: Soal Tuntutan Jaksa pada Mario Dandy dan Shane Lukas, Kapuspen Kejagung: Ingin Ciptakan Efek Jera
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.