JAKARTA, KOMPAS.TV- Di masa endemi Covid-19 ini, masyarakat yang positif Covid tidak perlu pergi ke rumah sakit dan cukup isolasi mandiri di rumah. Hal itu disampaikan Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes, Achmad Farchanny Tri Adryanto, lewat keterangan tertulis pada Selasa (22/8/2023).
"Bagi pasien yang hasil swab antigen menunjukan positif COVID-19, disarankan untuk istirahat di rumah selama 3 hingga 5 hari apabila tidak memiliki komorbid," kata Achmad.
Namun, ia tetap mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Lantaran virus Covid-19 masih ada di Indonesia.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Tanggung Biaya Perawatan Peserta yang Terpapar Covid-19 di Masa Endemi
"Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan sering mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, memakai masker bila sakit atau memiliki komorbid, menerapkan etika batuk dengan menutup mulut dan hidung dengan lengan atas ataupun tisu" tuturnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Standardisasi Klinis Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Yayan Gusman menyatakan, di masa endemi untuk tata laksana penanganan pasien COVID-19 di fasilitas kesehatan tidak ada yang berbeda dengan sebelumnya.
Tapi, terkait pengobatan dan juga hasil-hasil kajian ilmiah yang disepakati secara global tetap terus diikuti sehingga pasien akan mendapat penanganan yang tepat.
“Pengobatan tidak ada perubahan dan gejala ringan dan tidak ada komorbid tidak disarankan untuk menggunakan obat antivirus dsbnya. Pemberian terapinya kami kerja sama dengan seluruh profesi terkait” ujar Yayan.
Baca Juga: Meski Sudah Masuk Endemi Covid-19, IDI Minta Pemerintah Tetap Berikan Vaksin Dosis Ke-4!
Kemenkes juga menyatakan, mulai 1 Januari 2024 vaksinasi COVID-19 akan menjadi imunisasi program yang mengikuti peraturan Menteri kesehatan tentang imunisasi. Adapun vaksin yang akan diberikan adalah Indovac dan Inavac.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.