Kompas TV regional bali nusa tenggara

Propam Periksa Polisi yang Berkeliaran dengan Motor saat Nyepi di Jembrana

Kompas.tv - 30 Maret 2025, 17:30 WIB
propam-periksa-polisi-yang-berkeliaran-dengan-motor-saat-nyepi-di-jembrana
Tangkapan layar yang menampilkan pecalang mengadang anggota polisi yang berkeliaran menggunakan sepeda motor saat Nyepi di Desa Adat Sumbersari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, Sabtu (29/3/2025). (Sumber: Instagram @bahaduri_)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

 

JEMBRANA, KOMPAS.TV - Jajaran Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) memeriksa seorang polisi yang berkeliaran menggunakan sepeda motor saat Hari Raya Nyepi, Sabtu (29/3/2025).

Polisi tersebut berkeliaran di Desa Adat Sumbersari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, pihak Kepolisian Resor (Polres) Jembrana telah melakukan pertemuan dengan pihak Desa Adat Sumbersari di Kantor Kelurahan Gilimanuk pada Minggu (30/3/2025) untuk merespons insiden itu.

Kepala Polres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menyebut pihak Propam telah mengamankan anggota polisi tersebut. Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas insiden saat Nyepi itu.

Baca Juga: Pelabuhan Gilimanuk Bali Kembali Beroperasi Usai Perayaan Nyepi

Menurut kapolres, polisi itu akan diperiksa sesuai dengan kode etik kepolisian dan akan dijatuhi sanksi jika terbukti bersalah.

"Untuk yang bersangkutan pagi tadi, pukul 06.00 Wita telah dijemput Propam Polsek dari Gilimanuk untuk dibawa ke Polres Jembrana," jelasnya, Minggu, dalam keterangannya.

"Selanjutnya yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.”

Selain itu, lanjut Endang, Propam Polres Jembrana juga berencana memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Bendesa Adat terkait sanksi adat atas pelanggaran saat Nyepi ini.

Berdasarkan penjelasan dari pihak desa adat, sanksi adat terkait pelanggaran Nyepi sesuai awig-awig (aturan adat) adalah menyerahkan 100 kilogram beras.

Namun, lanjut dia, sanksi tersebut tidak dijatuhkan kepada polisi yang melanggar tersebut karena yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi kode etik Polri.

Sementara Bendesa Adat Sumbersari, I Ketut Subanda yang juga hadir dalam pertemuan itu, meminta anggota Polri yang bersangkutan membuat klarifikasi permintaan maaf sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Baca Juga: Momen Nyepi di Bali, Perayaan Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekhusyukan

"Mengenai tindakan hukum lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," jelasnya.

Sebelumnya beredar di media sosial, video sejumlah pecalang atau polisi adat mengadang anggota polisi yang berkeliaran saat Nyepi.

Dalam unggahan itu, tampak seorang polisi mengenakan helm dan jaket polisi. Seorang petugas adat menyebut polisi itu beraroma minuman beralkohol.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x