JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi meningkatkan status penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (16/8/2023).
Whisnu menyebut peningkatan status menjadi penyidikan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara, dan menemukan adanya unsur dugaan pidana dalam kasus tersebut.
Dalam gelar perkara ini, Polri turut mengundang sejumlah pihak lain, yakni dari akademisi, para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.
"Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," katanya.
Selain menemukan unsur pidana berupa dugaan TPPU, menurut Whisnu, pihaknya juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," tuturnya.
Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Digelar Hari Ini, Gubernur Jabar Absen
Penyidik juga telah menerapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka yang ditetapkan nanti.
Yakni, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Whisnu Hermawan menyebut Panji mengakui bahwa seluruh transaksi terkait keuangan yayasan dan Pesantren Al Zaytun harus mendapatkan persetujuannya terlebih dahulu.
"Beliau sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia menyampaikan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintah beliau," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Rekening yang digunakan untuk menerima dan mengeluarkan dana operasional Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), kata dia, menggunakan rekening Panji.
Pernyataan tersebut, lanjut Whisnu, sesuai dengan Laporan Hasil Analisa yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya.
"Itu yang kami dalami dan mungkin dalam minggu ini kami akan melakukan gelar perkara untuk bisa meningkatkan ke proses penyidikan. Namun itu masih menunggu hasil gelar perkara yang akan kami laksanakan minggu ini," jelasnya, dikutip Tribunnews.com.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dari ratusan rekening milik Panji tersebut, beberapa di antaranya juga menjadi tempat penerimaan dana terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.
Saat ini, Panji Gumilang sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Polisi Akan Lakukan Gelar Perkara Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Pekan Ini
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi pun telah menahan Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri untuk 20 hari.
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.