Kompas TV nasional hukum

Usai Gelar Perkara, Polisi Tingkatkan Status Dugaan TPPU Panji Gumilang ke Penyidikan

Kompas.tv - 16 Agustus 2023, 16:33 WIB
usai-gelar-perkara-polisi-tingkatkan-status-dugaan-tppu-panji-gumilang-ke-penyidikan
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

"Beliau sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia menyampaikan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintah beliau," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Rekening yang digunakan untuk menerima dan mengeluarkan dana operasional Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), kata dia, menggunakan rekening Panji.


Pernyataan tersebut, lanjut Whisnu, sesuai dengan Laporan Hasil Analisa yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya.

"Itu yang kami dalami dan mungkin dalam minggu ini kami akan melakukan gelar perkara untuk bisa meningkatkan ke proses penyidikan. Namun itu masih menunggu hasil gelar perkara yang akan kami laksanakan minggu ini," jelasnya, dikutip Tribunnews.com.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dari ratusan rekening milik Panji tersebut, beberapa di antaranya juga menjadi tempat penerimaan dana terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.

Saat ini, Panji Gumilang sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Polisi Akan Lakukan Gelar Perkara Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Pekan Ini

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi pun telah menahan Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri untuk 20 hari.

 

 




Sumber : tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x