Baca Juga: MA Tolak PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat, Dihukum Biaya Perkara Rp2.500.000
Sebelumnya Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Dalam pertimbangan putusan, MA menilai pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat antara penggugat dan tergugat II intervensi.
Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Pertimbangan lain yakni Novum yang diajukan oleh pemohon dalam pengajuan PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi.
Novum yang diajukan juga tidak bersifat menentukan, karena tidak berupa fakta yang menyatakan telah ditempuhnya upaya penyelesaian melalui Mahkamah Partai Demokrat, sehingga harus dikesampingkan.
Baca Juga: Darmizal Sebut SBY Dikejar Karma Luar Biasa
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan PK yang diajukan oleh para pemohon adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak.
"Mengadili, menolak permohonan PK dari para pemohon PK I Jenderal TNI I(Purn) Moeldoko dan pemohon II Jhonny Allen Marbun," tulis putusan MA yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Kamis (10/8/2023).
"Menghukum para pemohon PK membayar biaya perkara pada PK sejumlah Rp2.500.000," imbuhnya.
Adapun Hakim Agung yang ditetapkan dalam persidangan PK yang diajukan Moeldoko ini diketuai Yosran bersama-sama dengan Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun sebagai sebagai anggota.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.