"Mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi. Nanti di-PK (peninjauan kembali) lalu diturunkan lagi, sehingga lalu diremisi, remisi, remisi, dan sebagainya. Itu bisa saja terjadi," imbuhnya.
Baca Juga: MA Ungkap Tak Ada Intervensi Dalam Putusan Kasasi yang “Diskon” Hukuman Ferdy Sambo Cs
Sebelumnya, MA menganulir hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya juga mendapat keringanan hukuman dari vonis sebelumnya.
Di tingkat kasasi, Putri Candrawathi mendapat hukuman 10 tahun penjara, sebelumnya Putri divonis 20 tahun penjara.
Ricky Rizal mendapat hukuman delapan tahun penjara.
Sebelumnya Bripka RR mendapat vonis 13 tahun penjara.
Sedangkan Kuat Ma'ruf mendapat hukuman 10 tahun penjara dari vonis sebelumnya 15 tahun penjara.
Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Ferdy Sambo Tak Akan Dapat Remisi!
Putusan kasasi Ferdy Sambo dkk ini diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.