JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis mati Ferdy Sambo ditingkat pertama dan banding gugur menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Hukuman seumur hidup diputus dalam sidang putusan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo pada Selasa (8/8/2023).
Menkopolhukam Mahfud MD menilai putusan MA sudah final.
Oleh karena itu negara melalui Kejaksaan Agung tidak bisa melakukan upaya hukum lainnya untuk tetap mempertahankan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
"Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan. Tapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh (mengajukan) PK. Yang boleh PK itu hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh," ujar Mahfud di UII Yogyakarta, Rabu (9/8/2023).
Baca Juga: Mahkamah Agung Sebut Ferdy Sambo Cs Bisa Langsung Dieksekusi: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Lebih lanjut Mahfud meminta masyarakat tetap tenang dan memantau proses hukuman Ferdy Sambo hingga akhir.
Menurut Mahfud, hal yang dikhawatirkan proses berjalannya hukuman yakni adanya kongkalikong atau tindakan sembunyi-sembunyi dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) agar putusan hukuman seumur hidup diturunkan kembali, sehingga Ferdy Sambo bisa mendapatkan remisi.
Mahfud mengingatkan masyarakat untuk mengerti dalam pengajuan PK harus memiliki surat bukti atau novum baru yang tidak pernah dikemukakan dalam persidangan sebelumnya.
"Oleh sebab itu mari kita terima (putusan MA), masyarakat supaya tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak," ujar Mahfud.
"Mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi. Nanti di-PK (peninjauan kembali) lalu diturunkan lagi, sehingga lalu diremisi, remisi, remisi, dan sebagainya. Itu bisa saja terjadi," imbuhnya.
Baca Juga: MA Ungkap Tak Ada Intervensi Dalam Putusan Kasasi yang “Diskon” Hukuman Ferdy Sambo Cs
Sebelumnya, MA menganulir hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya juga mendapat keringanan hukuman dari vonis sebelumnya.
Di tingkat kasasi, Putri Candrawathi mendapat hukuman 10 tahun penjara, sebelumnya Putri divonis 20 tahun penjara.
Ricky Rizal mendapat hukuman delapan tahun penjara.
Sebelumnya Bripka RR mendapat vonis 13 tahun penjara.
Sedangkan Kuat Ma'ruf mendapat hukuman 10 tahun penjara dari vonis sebelumnya 15 tahun penjara.
Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Ferdy Sambo Tak Akan Dapat Remisi!
Putusan kasasi Ferdy Sambo dkk ini diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.