Adapun Harun Masiku diketahui menjadi tersangka kasus suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dari fraksi PDI-P.
Baca Juga: KPK Kirim Tim ke Negara Tetangga untuk Tangkap Harun Masiku, Hasilnya Masih Nihil
Ia diduga menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar ia ditetapkan sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasil Pemilu menyatakan Harun hanya mengantongi 5.878 suara di posisi keenam. Namun, PDI-P justru mengajukan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin.
Sementara KPU menetapkan Caleg PDI-P Riezky Aprilia yang mendapat urutan kedua dengan perolehan 44.402 suara di bawah Nazarudin.
Harun Masiku kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, serta pihak swasta, Saeful.
Harun Masiku lolos dari OTT KPK pada 8 Januari 2020. Ia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Harun kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada 29 Januari 2020.
Baca Juga: Tahanan Rutan KPK Protes Prilaku Lukas Enembe yang Dinilai Jorok!
Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional.
KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada 30 Juli 2020. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.