Kompas TV nasional hukum

Sempat Keberatan, Puspom TNI Akhirnya Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka Suap dan Langsung Ditahan

Kompas.tv - 1 Agustus 2023, 01:10 WIB
sempat-keberatan-puspom-tni-akhirnya-tetapkan-kabasarnas-jadi-tersangka-suap-dan-langsung-ditahan
Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi, saat ditemui di kantor pusat Basarnas, Jumat (10/2/2023) (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Polisi Militer TNI resmi menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas 2021-2023.

Penetapan tersangka ini diumumkan setelah Puspom TNI menggelar penyelidikan hingga ditemukan unsur pidana dan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Selain Henri Alfiandi, Puspom TNI juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. 

Keduanya diduga menerima suap dari sejumlah vendor proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas periode 2021-2023.

"Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut HA dan ABC sebagai tersangka," ujar Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI R Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: TNI Keberatan pada Status Tersangka Suap Marsdya Henri dan Letkol Arif

Agung menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ditahan di Puspom TNI AU. 

Adapun dalam proses pemeriksaan kasus suap Kabasarnas yang ditangani oleh KPK, Puspom TNI akan berkoordinasi penyidik KPK.

Hal tersebut merupakan arahan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono bahwa koordinasi dan sinergi antara KPK dengan Puspom TNI ke depan akan terus dibina.

"Koordinasi penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan personel TNI," ujar Agung.

Sebelumnya, Puspom TNI sempat mengutarakan keberatan atas penetapan tersangka kasus suap terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, keduanya adalah prajurit TNI aktif. Puspom TNI menyebut ada ketentuan dan aturan hukum sendiri terhadap anggota militer, dan menilai penetapan tersangka oleh KPK terhadap anggota militer menyalahi aturan. Atas keberatan ini, KPK menyampaikan permohonan maaf dan mengaku khilaf.

Dalam penjelasan KPK di pemeriksaan awal, Henri Alfiandi bersama dan melalui Afri Budi Cahyanto diduga menerima uang Rp88,3 miliar dari beberapa vendor pemenang beberapa proyek di Basarnas periode 2021-2023.

Baca Juga: KPK: Uang Suap Buat Kabasarnas Henri Alfiandi Pakai Istilah "Dana Komando"

Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan Rp999,7 juta dari tangan Afri Budi. Uang tersebut diberikan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (PT IGK) Marilya.

Pada Selasa (25/7/2023) siang, KPK mengamankan Marilya (MR), HW sopir Marilya, dan ER pegawai Marilya di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur. 

Diduga, MR telah menyerahkan uang sebesar Rp999,7 juta kepada Afri. Dalam pemeriksaan, penyerahan uang tersebut dilakukan di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap. 

Tak berselang lama, tim kemudian menangkap Afri di sebuah restoran soto di Jatisampurna, Bekasi. Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 juta.

KPK juga menemukan bukti adanya penerimaan uang dari Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (PT KAU) Roni Aidil sebesar Rp4,1 miliar. Roni menyerahkan uang melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Baca Juga: Danpuspom TNI Ungkap "Profit Sharing" Hampir Rp 1 Miliar di Kasus Kabasarnas

Sejatinya, Henri Alfiandi sudah ditarik ke Mabes TNI dalam rangka pensiun. Posisi Henri Alfiandi sebagai Kabasarnas digantikan oleh Marsdya TNI Kusworo, Komandan Sekolah Staf dan Komando (Dansesko) TNI. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. Namun, proses serah terima jabatan Henri Alfiandi kepada Kusworo belum dilakukan. 


 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x