JAKARTA, KOMPAS TV - Mayoritas responden tak menyetujui jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Hal itu terekam dalam hasil jajak pendapat yang dilakukan tim survei Litbang Kompas pada 11-13 Juli 2023 di 34 provinsi.
Dikutip dari Kompas.id, Senin (31/7/2023), responden perkotaan yang tidak menyetujui jabatan kepala desa sembilan tahun 84,8 persen. Adapun responden di perdesaan yang tak setuju masa jabatan kepala desa sembilan tahun, 82,6 persen.
Sementara untuk periode jabatan, responden lebih setuju kepala desa menjabat dua periode ketimbang tiga periode. Hal ini pun diutarakan oleh mayoritas responden di perkotaan (73,3 persen) dan di perdesaan (72,9 persen).
Baca Juga: Bawaslu: Kepala Desa Harus Netral di Pemilu 2024
Sebagian besar responden (75,6 persen) menyebutkan terdapat tiga persoalan utama dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Soal masa jabatan kepala desa, misalnya, responden lebih setuju dengan masa jabatan enam tahun ketimbang sembilan tahun yang dituntut kepala desa.
Hal ini diutarakan oleh responden di perkotaan (59,8 persen) dan di perdesaan (57,1 persen).
Survei Litbang Kompas ini mewawancarai 510 responden dari 34 provinsi. Sampel ditentukan secara acak dari panel Litbang Kompas sesuai proporsi penduduk tiap provinsi.
Dengan metode ini, survei memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error lebih kurang 4,35 persen.
Diketahui, saat ini revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) tengah diupayakan oleh DPR RI.
Baca Juga: Mau Jadi Kepala Desa? Cukup Lulus SMP Usia Minimal 25 Tahun Menurut RUU Desa yang Diusulkan DPR
Panitia kerja (Panja) DPR RI telah menyepakati masuknya 19 poin perubahan dalam revisi aturan tersebut. Salah satunya menambah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.