JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjadi pihak yang memberi klarifikasi atas kekhilafan KPK dalam penetapan dua perwira TNI sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek barang dan jasa di Basarnas.
Atas penetapan dua perwira TNI aktif tersebut Mabes TNI bereaksi dan menilai KPK sudah menyimpang dari aturan dan ketentuan dalam penanganan hukum yang diduga melibatkan prajurit TNI.
Saat memberi klarifikasi, Johanis menjelaskan dalam pelaksanaan OTT pejabat Basarnas tim menemukan dan mengetahui adanya prajurit TNI.
Namun tim penyelidik kemungkinan ada kekhilafan hingga kelupaan bahwa dalam sebuah peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan TNI, maka diserahkan kepada TNI bukan ditangani KPK.
"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," ujar Johanis dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: BREAKING NEWS - Tim Penyidik KPK Mengaku Khilaf Tak Serahkan Kasus Kabasarnas Henri ke TNI!
Rekam jejak Johanis Tanak di KPK terhitung baru tujuh bulan setelah Presiden Jokowi melantiknya sebagai Wakil Ketua KPK sisa masa jabatan 2019-2023, di Istana Negara, Jumat (28/10/2022).
Johanis dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103/P Tahun 2022. Johanis menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK pada Juli 2022 lalu.
Johanis satu dari usulan Presiden Jokowi ke DPR sebagai pengganti Lili Pintauli. Nama lain yang diusulkan yakni auditor BPK I Nyoman Wara.
Pada Rabu (28/9/2022), Komisi III DPR RI resmi memilih dan menetapkan Johanis Tanak sebagai calon anggota pengganti pimpinan KPK masa jabatan periode 2019-2023 melalui mekanisme pemilihan suara.
Pemilihan melibatkan 53 anggota dewan yang hadir. Johanis memeroleh sebanyak 38 suara dan Nyoman hanya mendapatkan 14 suara. Sedangkan, satu suara dinyatakan tidak sah.
Baca Juga: KPK Mengaku Khilaf Tetapkan Kabasarnas Tersangka, Mantan Komisioner KPK: Bukan Salah, tapi...
Sebelumnya pada tahun 2019, Johanis Tanak ikut dalam seleksi calon pimpinan KPK. Namun, ia tidak lolos karena mendapatkan nol suara di DPR.
Dewan Pengawas KPK mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran etik dengan terlapor Johanis Tanak.
Sidang etik terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi digelar pada Kamis (27/7/2023). Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup untuk umum.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada tiga pimpinan komisi antikorupsi yang dipanggil dewas. Namun Ketua KPK Fili Bahuri meminta untuk pemeriksaan diundur. Dua pimpinan yang hadir yakni Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango.
Baca Juga: Status Tersangka Kabasarnas Dievaluasi, Danpuspom TNI: Yang Bisa Menetapkan Penyidik Militer
Sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Johanis Tanak ini terkait komunikasi Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Sementara Idris Sihite merupakan pihak yang berperkara karena tengah menjadi saksi dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut Johanis Tanak terbukti berkomunikasi dengan Idris Froyoto Sihite pada 27 Maret 2023.
Johanis diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.