Kompas TV nasional hukum

Kabasarnas Masih Diproses di Puspom TNI, Danpuspom Sebut Statusnya Belum Tersangka

Kompas.tv - 28 Juli 2023, 21:07 WIB
kabasarnas-masih-diproses-di-puspom-tni-danpuspom-sebut-statusnya-belum-tersangka
Foto arsip. Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI berjanji bakal transparan dalam menyelidiki dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas.

Adapun pihak yang diduga bermain suap dalam proyek barang dan jasa di Basarnas yakni Kabasarnas 2021-2023 Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI R Agung Handoko menyatakan, dugaan korupsi di Basarnas ini membuat Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono kecewa.

Kekecewaan Panglima TNI, sambung Agung, soal masih adanya korupsi yang terjadi di lingkungan TNI.

Hal ini jugalah yang membuat Panglima TNI meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan.

Baca Juga: Status Tersangka Kabasarnas Dievaluasi, Danpuspom TNI: Yang Bisa Menetapkan Penyidik Militer

"Panglima sangat komit dengan masalah penegakan hukum khususnya korupsi. Yang perlu dicatat dalam proses penyelesaian untuk prajurit TNI yang terlibat dalam permasalahan ini, kami tim penyidik, aparat penegak hukum di lingkungan TNI akan melaksanakannya dengan transparan," ujar Agung dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (28/7/2023).

Lebih lanjut Agung menyatakan, penangann kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas saat ini ditangani oleh Puspom TNI.

Pihaknya belum menentukan para pihak yang diduga terlibat korupsi dalam kasus tersebut karena sedang berporses di penyidik Puspom TNI.

Agung menyatakan, status Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin dan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi belum menjadi tersangka.

"Belum, kita baru mulai," ujarnya. 

Baca Juga: BREAKING NEWS - Tim Penyidik KPK Mengaku Khilaf Tak Serahkan Kasus Kabasarnas Henri ke TNI!

Sebelumnya KPK menetapkan Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas 2021-2023.

Selain dua pihak tersebut KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap. 

Ketiganya yakni Direktur Utama Intertekno Grafika Sejati (PT IGK) Marilya, Direktur Utama Kindah Abadi Utama (PT KAU) Roni Aidil, dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (PT MGCS) Mulsunadi Gunawan.

Atas perbuatannya Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Terhadap dua orang tersangka Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.

Baca Juga: TNI: KPK Langgar Prosedur Dalam Penetapan Tersangka Kabasarnas

OTT Pejabat Basarnas

Diketahui pada Selasa (25/7/2023) siang menangkap KPK mengamankan Marilya (MR), HW sopir Marilya, dan ER pegawai Marilya di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur. 

Diduga MR telah menyerahkan uang sebesar Rp999,7 juta kepada Afri Budi Cahyanto (ABC). Dalam pemeriksaan, penyerahan uang tersebut dilakukan di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap. 

Tak berselang lama tim kemudian menangkap ABC salah satu Restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi. Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 Juta.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x