Kompas TV nasional hukum

Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe yang Disita KPK Disebut Berasal dari Tambang di Tolikara

Kompas.tv - 10 Juli 2023, 15:13 WIB
koin-emas-bergambar-wajah-lukas-enembe-yang-disita-kpk-disebut-berasal-dari-tambang-di-tolikara
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023) pagi. (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

Menurutnya, akan menjadi persoalan ketika emas tersebut ternyata bersumber dari tindak kejahatan seperti korupsi.

“Tapi, yang harus dibuktikan siapa penyuapnya. Kalau menemukan seseorang punya harta kalau itu legal masalahnya di mana?” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menyita empat koin emas bergambar wajah Lukas Enembe yang juga bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe dalam operasi penggeledahan.

Adapun empat koin emas itu menjadi satu dari 27 jenis harta benda yang disita oleh KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.

Baca Juga: KPK Ungkap Lukas Enembe Diduga Dibantu Warga Singapura untuk Cuci Uang Hasil Korupsi

“Kita datang ke suatu tempat, kemudian kita melakukan penggeledahan, ditemukanlah itu, lalu kita sita, begitu dapatnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip dari Kompas.com.

Selain koin emas, KPK sudah menyita uang senilai Rp 81.628.693.000, uang 5.100 dollar AS, uang 26.300 dollar Singapura, dan satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar.

Kemudian, sebidang lahan dengan luas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, serta bangunan dapur dan bangunan lain di Jayapura senilai Rp 40 miliar.

Lukas Enembe mulanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Baca Juga: Begini Penampakan Uang Hasil TPPU Lukas Enembe yang Capai Rp 81 Miliar

Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x