Kompas TV ekonomi loker

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS IKN 2024: 14.213 Pelamar Lolos ke Tahap Selanjutnya

Kompas.tv - 20 September 2024, 08:34 WIB
pengumuman-hasil-seleksi-administrasi-cpns-ikn-2024-14-213-pelamar-lolos-ke-tahap-selanjutnya
Logo IKN Nusantara Pohon Hayat (Sumber: Dokumentasi IKN Nusantara via Kompas.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

NUSANTARA, KOMPAS.TV - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengumumkan hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Sebanyak 14.213 pelamar dinyatakan memenuhi syarat dan lolos ke tahap selanjutnya.

Pelamar yang ingin mengecek hasil seleksi administrasi CPNS IKN 2024 dapat mengakses informasi tersebut melalui situs resmi IKN di ikn.go.id/karier atau dengan mengklik Hasil-seleksi-administrasi-calon-pegawai-negeri-sipil-di-lingkungan-otorita-ibu-kota-nusantara-tahun-anggaran-2024.pdf.

Dalam pengumuman yang dipublikasikan, akan tercantum nomor registrasi dan nama lengkap peserta sesuai dengan urutan abjad, memudahkan pelamar untuk menemukan status mereka dengan cepat.

Para pelamar yang berpartisipasi dalam seleksi CPNS IKN 2024 dapat dengan mudah memeriksa hasil administrasi mereka melalui tautan yang telah disediakan.

Selain itu, situs web tersebut juga menyediakan informasi detail mengenai langkah-langkah yang perlu diambil bagi peserta yang tidak lolos.

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus pada tahap Seleksi Administrasi, terdapat kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Proses sanggahan dapat dilakukan melalui akun masing-masing pelamar di portal SSCASN.

Baca Juga: Nama Peserta Belum Muncul di Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024? Ini Solusinya

Pelamar dapat mengakses fitur sanggah pada halaman akun mereka, yang akan tersedia mulai tanggal 20 hingga 22 September 2024.

Dalam fitur ini, pelamar diizinkan mengajukan alasan terkait ketidaklulusan mereka, dengan syarat alasan tersebut harus sesuai dengan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Penting untuk dicatat bahwa sanggahan hanya bisa diajukan satu kali. Jika pelamar telah melakukan sanggah, maka mereka tidak dapat melakukan proses tersebut kembali.

Setelah sanggahan diajukan, sistem akan menampilkan informasi yang menyatakan bahwa pelamar telah mengajukan sanggahan dan diharuskan menunggu jawaban dari pihak instansi terkait.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x