JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona buka suara terkait koin emas bergambar wajah kliennya yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Petrus mengatakan bahwa koin emas bergambar wajah Lukas Enembe yang juga bertuliskan ‘Property of Mr Lukas Enembe’ itu berasal dari sebuah tambang emas yang ada di Tolikara.
Petrus menjelaskan hal tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari kliennya Lukas Enembe.
Baca Juga: Lukas Enembe Ditahan di Rutan Lagi Usai Diperiksa Dokter Terawan, KPK Minta Hakim Cabut Pembantaran
Menurut Petrus, tambang emas di Tolikara itu merupakan milik Lukas Enembe yang dikerjakan oleh masyarakat di Tolikara.
“Atas penghormatan masyarakat setempat, emas itu dicetak atas fotonya Pak Lukas,” kata Petrus kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).
Meski begitu, Petrus mengaku tidak mengetahui tambang emas di Tolikara itu apakah tambang rakyat atau sudah terdaftar resmi di Kementerian Energi dan Sumber Daya MIneral (ESDM).
"Kami hanya bisa klarifikasi mengenai emas yang ada cetakan wajah Pak Lukas karena itu emang ada tambangnya di Tolikara," kata Petrus.
Petrus menambahkan, jika koin emas yang disita KPK tersebut memang benar bersumber dari hasil korupsi, maka ia meminta lembaga antirasuah itu untuk membuktikan pihak pemberi suap.
Baca Juga: Setelah Dibantarkan Selama 2 Pekan, Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang Hari Ini
Petrus menilai, tidak ada salahnya bagi seseorang, termasuk Lukas Enembe, untuk memiliki emas maupun barang-barang mewah selama itu bukan berasal dari tindak pidana.
Menurutnya, akan menjadi persoalan ketika emas tersebut ternyata bersumber dari tindak kejahatan seperti korupsi.
“Tapi, yang harus dibuktikan siapa penyuapnya. Kalau menemukan seseorang punya harta kalau itu legal masalahnya di mana?” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menyita empat koin emas bergambar wajah Lukas Enembe yang juga bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe dalam operasi penggeledahan.
Adapun empat koin emas itu menjadi satu dari 27 jenis harta benda yang disita oleh KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.
Baca Juga: KPK Ungkap Lukas Enembe Diduga Dibantu Warga Singapura untuk Cuci Uang Hasil Korupsi
“Kita datang ke suatu tempat, kemudian kita melakukan penggeledahan, ditemukanlah itu, lalu kita sita, begitu dapatnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip dari Kompas.com.
Selain koin emas, KPK sudah menyita uang senilai Rp 81.628.693.000, uang 5.100 dollar AS, uang 26.300 dollar Singapura, dan satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar.
Kemudian, sebidang lahan dengan luas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, serta bangunan dapur dan bangunan lain di Jayapura senilai Rp 40 miliar.
Lukas Enembe mulanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Baca Juga: Begini Penampakan Uang Hasil TPPU Lukas Enembe yang Capai Rp 81 Miliar
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.