Kompas TV nasional hukum

Dokter Ungkap David Alami Kekacauan Motorik usai Jadi Korban Dugaan Penganiayaan Mario Dandy

Kompas.tv - 6 Juli 2023, 16:39 WIB
dokter-ungkap-david-alami-kekacauan-motorik-usai-jadi-korban-dugaan-penganiayaan-mario-dandy
Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Shane Lukas, mengatakan merasa punya utang budi dengan Mario Dandy kepada majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

Hakim kembali menanyakan untuk mempertegas maksud dari kekacauan motorik tersebut, yakni apakah korban mengalami kejang-kejang.

"Ini kan ada siklus tidur-bangun terganggu, ada enggak yang setelah itu ada durasi tertentu, bahasa umumnya kejang, durasi tertentu kejang lagi, itu bagian kekacauan motorik? Itu dialami anak ini? Sampai anak ini dipindah ke RS lain?" tanya hakim.

"Benar, Yang Mulia," kata Aisyah, dikutip Kompas.com.


Sebelumnya diberitakan, Mario diduga menganiaya David Ozora pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penyebabnya, Mario marah mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15), yang saat itu merupakan kekasih Mario, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Baca Juga: Jelaskan Kondisi David Ozora, Dokter Saksi Ahli: Luka Tak Beraturan, Karena Trauma Tumpul

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas, yang kemudian disebut-sebut memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Jaksa mendakwa Mario  telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Shane didakwa dengan dakwaan serupa, yakni melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan anak AG.

Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA


Opini

Anima Mundi

8 Juli 2024, 23:00 WIB

Close Ads x