JAKARTA, KOMPAS.TV - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan segera dibawa ke paripurna dan dibahas bersama pemerintah.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan, beberapa poin perubahan dalam revisi UU Desa seperti besaran gaji atau penghasilan kepala desa tiap bulan.
"Pasal 26 ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah," kata Supratman Andi Agtas saat dikonfirmasi Kompas.tv, Kamis (6/7/2023).
Ia menyampaikan, dalam aturan baru, nantinya Kepala Desa juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Kemudian mendapat tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.
Baca Juga: Gaji Kepala Desa Cuma Rp2,4 Juta, DPR Usul Naik Jadi Rp3,7 Juta, Begini Aturannya
Lalu, DPR juga mengusulkan Kepala Desa bisa menjabat sampai 9 tahun dalam satu periode dengan batas maksimal dua periode.
Dalam aturan sebelumnya, batasan masa jabatan adalah 6 tahun dan batas maksimal tiga periode.
"Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," ujarnya.
Ia menambahkan, ada usulan penambahan dana desa menjadi 20 persen dari Dana Transfer Daerah, dari sebelumnya 8 persen.
"Supaya ada pemerataan pembangunan di tingkat desa," ucapnya.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Masih Terjadi, Mengapa DPR Usulkan Naik Rp 2 M Jelang Pemilu 2024?
Sebelumnya, Baleg DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan akan dibawa ke dalam Rapat Paripurna.
Hal itu disepakati dalam rapat Baleg DPR RI, Senin (3/7/2023).
"Apakah rancangan revisi undang-undang desa dapat kita setujui?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi saat rapat pleno Revisi UU Desa di Gedung DPR, Jakarta, Senayan, Senin.
"Setuju," jawab para anggota dewan yang hadir.
Seluruh fraksi menyepakati draf revisi UU Desa. Namun, sejumlah fraksi setuju dengan catatan.
Keputusan ini masih sebatas persetujuan draf revisi UU Desa menjadi usulan inisiatif DPR.
Oleh sebab itu, masih ada proses selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang.
Baca Juga: Cak Imin: Tahun 2024, Dana Desa Akan Dinaikkan 5 Kali Lipat
"Perlu kami sampaikan bahwa, khususnya kepada teman-teman kades dan juga masyarakat Indonesia yang memantau persidangan ini bahwa yang kami sahkan pada kesempatan ini adalah RUU usul inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna," kata pria yang akrab disapa Awiek itu.
Politikus PPP ini berharap pemerintah segera menanggapi dengan mengirimkan surat presiden tentang revisi UU Desa, sehingga bisa dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.
"Kami berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini untuk menindaklanjuti pembahasan berikutnya," katanya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.