JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan didakwa telah melakukan tidak pidana korupsi dan memperkaya diri sendiri serta korporasi hingga membuat keuangan negara rugi Rp8,032 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan Irwan bersama Mukti Ali serta Galumbang Menak Simanjuntak, Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
JPU menyebut dari proyek menara BTS 4G yang dikorupsi, Irwan mendapat Rp119 miliar. Terdakwa Irwan juga memberikan uang dan fasilitas kepada mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Uang sebesar Rp2,4 miliar kepada Elvano Hatorangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan BTS 4G Tahun 2021.
Kemudian, kepada Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif sejumlah 200 ribu dollar Singapura serta pihak lain bernama Ferindi Mirza sebesar Rp300 juta.
Baca Juga: Dana Rp27 Miliar Disebut Mengalir ke Dito Ariotedjo, Kejagung: Kalau Benar, Itu di Luar Kasus BTS
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8,032 triliun) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," ujar JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Dalam dakwan Irwan Hermawan, JPU juga mejelaskan perbuatan Irwan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Tercatat ada 9 pihak serta korporasi yang diperkaya dari korupsi menara BTS 4G Kominfo. Mereka yakni terdakwa Irwan Hermawan sebesar Rp119 miliar, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto Rp453.608.400.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate menerima Rp17.848.308.000. Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp500 juta.
Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Pengacara Johnny Plate Sebut Kerugian Negara Rp8 Triliun Tak Valid, Ini Alasannya
Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.
Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra, PT. Multi Trans Data (MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490.
Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp1.584.914.620.955, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp3.504.518.715.600.
Atas perbuatannya, Irwan Hermawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.