Selanjutnya, uang yang diminta itu baru terealisasi di bulan berikutnya atau Maret 2021, dan berlangsung hingga Oktober 2022.
“Padahal, uang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny G Plate itu berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,dan 5,” ucap jaksa.
Dengan demikian, Johnny Plate menerima uang setoran itu selama 20 kali dengan nilai total yang diterimanya mencapai Rp10 miliar.
Seperti diketahui, Johnny G Plate menjalani sidang perdananya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Selain Johnny, terdakwa lain yang disidang pada hari ini yaitu Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Baca Juga: Jokowi Segera Umumkan Menkominfo Baru, Pengganti Johnny G Plate yang Tersandung Kasus Korupsi BTS 4G
Dalam sidang perdana ini, para terdakwa diagendakan mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun ketiga terdakwa tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS Kominfo ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.