JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan penahanan terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dibantarkan selama 2 minggu.
Majelis hakim memutuskan demikian karena alasan kesehatan yang terjadi pada Lukas Enembe. Dengan begitu, Lukas Enembe akan dibantarkan sejak 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
"Menetapkan, satu mengabulkan permohonan dari terdakwa dan tim penasihat hukum, kedua memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan terdakwa Lukas Enembe," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam membacakan putusan sela pada Senin (26/6/2023).
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Sidang Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian
Adapun Hakim Rianto memutuskan membantarkan Lukas Enembe setelah tim penasihat hukum Lukas Enembe membawa hasil pemeriksaan laboratorium kliennya dari RSPAD Gatot Subroto.
"Demi menjaga serta menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan di persidangan, maka majelis hakim berpendapat bahwa permohonan dari terdakwa cukup beralasan untuk dikabulkan," ujar hakim.
Sementara terkait nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Lukas Enembe, majelis hakim memutuskan untuk menolaknya.
Dengan demikian, perkara dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar hakim.
Baca Juga: Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Ini Alasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.