Kompas TV nasional hukum

Hakim Perintahkan Penahanan Lukas Enembe Dibantarkan Selama 2 Minggu

Kompas.tv - 26 Juni 2023, 15:42 WIB
hakim-perintahkan-penahanan-lukas-enembe-dibantarkan-selama-2-minggu
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe saat sidang dugaan suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dari sejumlah pihak. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan penahanan terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dibantarkan selama 2 minggu.

Majelis hakim memutuskan demikian karena alasan kesehatan yang terjadi pada Lukas Enembe. Dengan begitu, Lukas Enembe akan dibantarkan sejak 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

"Menetapkan, satu mengabulkan permohonan dari terdakwa dan tim penasihat hukum, kedua memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan terdakwa Lukas Enembe," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam membacakan putusan sela pada Senin (26/6/2023).

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Sidang Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian

Adapun Hakim Rianto memutuskan membantarkan Lukas Enembe setelah tim penasihat hukum Lukas Enembe membawa hasil pemeriksaan laboratorium kliennya dari RSPAD Gatot Subroto.

"Demi menjaga serta menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan di persidangan, maka majelis hakim berpendapat bahwa permohonan dari terdakwa cukup beralasan untuk dikabulkan," ujar hakim.

Sementara terkait nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Lukas Enembe, majelis hakim memutuskan untuk menolaknya. 

Dengan demikian, perkara dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar hakim.

Baca Juga: Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Ini Alasannya




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x