Habiburokhman menerangkan, MKD akan melakukan rapat pleno usai melakukan klarifikasi terhadap pelapor maupun terlapor.
Terkait laporan yang disampaikan AA kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Habiburokhman menyebut bahwa MKD akan memeriksa Sugeng terlebih dahulu sebelum polisi melakukan pemeriksaan.
Pasalnya, sesuai surat kerja sama (Memorandum of Understanding/MoU) antara MKD dengan Polri, terlapor akan diperiksa terlebih dahulu oleh MKD.
"Kalau praktik yang selama ini, maka ketika ada anggota DPR dipersoalkan, maka kami periksa dahulu di MKD, baru proses yang lainnya setelah proses di MKD," tuturnya.
Baca Juga: Politisi NasDem, Sugeng Suparwoto Diadukan ke Mahkamah Dewan Kehormatan Soal Pelecehan Verbal!
Sebelumnya, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, laporan AA terkait dugaan pelecehan seksual verbal masih dalam bentuk pengaduan masyarakat.
"Laporan tersebut belum dalam bentuk laporan polisi, tapi masih dalam bentuk laporan pengaduan masyarakat," jelas Ramadhan, Minggu (11/6/2023).
Sebagaimana telah diberitakan, AA melaporkan Sugeng Suparwoto atas pelanggaran kode etik kepada MKD.
Laporan AA itu telah terdaftar dengan nomor 122 tanggal 9 Juni 2023 di MKD.
Di sisi lain, Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni mengatakan, dirinya telah melakukan koordinasi dan mendorong Sugeng untuk klarifikasi tudingan tersebut.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Sugeng sendiri dan sudah bertanya," ujar Sahroni.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.