JAKARTA, KOMPAS.TV - Kelompok mantan pegawai KPK, IM57+ Institute, mengaku tidak terkejut dengan keputusan sikap pemerintah mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Seperti diketahui, pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konsitutusi (MK) untuk menerapkan perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri Cs.
Kendati demikian, Ketua IM57+ Praswad Nugraha menyebut putusan tersebut akan menimbulkan konsekuensi sangat serius.
Di mana perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, berpotensi besar Lembaga Antirasuah tersebut akan digunakan untuk kepentingan politik 2024.
"Karena potensi digunakannya KPK sebagai alat gebuk politik untuk mendukung kepentingan pihak tertentu pada Pemilu 2024. Terlebih adanya pontensi konflik kepentingan pada proses tersebut," kata Praswad, dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/6/2023).
Praswad menduga akan ada kasus bernuansa politik setelah ini. Hal itu, kata dia, sebagai strategi pemenangan Pilpres 2024.
"Kita akan menjadi saksi apakah setelah ini akan adanya kasus yang bernuansa politis yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024," tegasnya.
"Hal tersebut dikarenakan ada kasus-kasus di KPK yang perlu ‘pengawalan’ dan diatur agar dapat menjerat lawan oposisi Pemilu 2024."
Ia pun berujar, jika hal tersebut terealisasi maka skenario kedua akan terwujud sehingga potensi konflik kepentingan semakin terbukti.
Tak hanya itu, IM57+ menilai perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hanya akan membawa masalah lain.
Baca Juga: Meski Akui Kurang Sepakat soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud MD: Pemerintah Ikut Putusan MK
"Mengingat, saat ini Pimpinan KPK cukup sering disasar lewat pelanggaran kode etik dan kinerja Dewas KPK yang banyak dipertanyakan. Pada akhirnya anak kandung reformasi yang digunakan untuk membunuh ibu kandungnya sendiri," jelasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.