JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sedih dengan tindakan Haris Azhar yang menuduhnya ikut bermain tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Demikian disampaikan Luhut saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang menjerat terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Luhut menjelaskan, awal ketika ia mengetahui adanya tuduhan yang dialamatkan kepadanya itu dari seorang stafnya di bidang komunikasi bernama Singgih.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan: Saya Dibilang Penjahat oleh Cucu Saya, Saya Dibilang "Lord…"
Waktu itu, kata Luhut, Singgih memberitahukan informasi soal podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang ditayangkan di YouTube.
"Saya mendengarkan itu pertama dari staf saya, bidang komunikasi, saudara Singgih. Kemudian, (Singgih) memberi (podcast Haris-Fatia) ke saya, dan kemudian saya lihat, saya tonton," kata Luhut dalam persidangan.
Setelah menyaksikan podcast tersebut, Luhut mengaku merasa sedih hingga sakit hati. Ia mempertanyakan sikap Haris Azhar yang membuat podcast tersebut.
Padahal, Luhut mengaku telah berbuat baik kepada Haris Azhar. Luhut mengaku sudah kenal lama dengan Haris Azhar dan memiliki hubungan baik.
Baca Juga: Sidang Haris Azhar vs Luhut Tertutup untuk Umum, Pengacara Protes Aparat Menghalang-halangi
"Saya terus terang sedih, kenapa saudara Haris melakukan itu ke saya. Saya baik sama dia kok," tuturnya.
“Saya kenal Haris Azhar ini lama sekali. Dia beberapa kali ke rumah saya juga.”
Seperti diketahui, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Sidang Pencemaran Nama Baik Haris Azhar-Fatia Kembali Digelar Hari Ini, Luhut Hadir sebagai Saksi
Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.