Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, mengaku mendapatkan informasi bahwa MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny lewat akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Kompas.com Minggu (28/5).
Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara hakim MK dalam menjatuhkan putusan.
Namun, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Ia hanya menyebut informasi yang dia terima itu kredibel.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," lanjut Denny.
Sementara itu, pernyataan Denny ini telah dibantah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Dia menegaskan tidak ada kebocoran putusan karena MK belum memutuskan perkara tersebut.
"Apa yang bocor kalau belum diputus?" ujar Anwar di Lapangan Selatan Monas, Jakarta, Kamis (1/6).
Saat ditanya kapan putusan MK akan diterbitkan, adik ipar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu mengatakan dalam waktu dekat.
"Insyaallah dalam waktu dekat (diputuskan). Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatu. Tunggu saja," tutur Anwar.
Baca Juga: Anwar Usman Respons Isu Bocornya Putusan MK soal Sistem Pemilu: Apa yang Bocor kalau Belum Diputus?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.