Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat.
Itu antara lain di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.
Hasil penggeledahan, penyidik Kejagung menemukan dan menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.
Baca Juga: Andhi Pramono Dicopot, Bea Cukai Makassar Tunjuk Pejabat Pelaksana Harian
Tak hanya itu, tiga pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus Kejagung terkait dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022.
Selain tiga pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, penyidik Kejagung juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta.
Para pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi yakni EDN selaku Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai. FI dan MAD, masing-masing selaku PNS di Ditjen Bea Cukai serta HW selaku selaku karyawan PT Indah Golden Signature.
Adapun dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 ini mencuat saat Menkopolhukam Mahfud MD mengungkap transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu hingga Rp 300 triliun.
Hal tersebut diungkap oleh Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3/2023) lalu.
Baca Juga: Buntut Pamer Harta, Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Gratifikasi!
Saat itu Mahfud mengungkap adanya dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp 189 triliun atas impor emas batangan.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.