JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara awal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Bukhori Yusuf (BY).
Adapun Bukhori Yusuf sebelumnya pernah menjadi bagian dari Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara awal, masih dibutuhkan penyelidikan lebih lanjut untuk membuktikan ada tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
"Hasil dari gelar awal itu dilakukan penyelidikan lanjutan,” kata Nurul, Sabtu (27/5/2023), seperti dikutip dari Antara.
Namun, Nurul tak menjelaskan lebih jauh terkait perkembangan perkara tersebut.
Dia hanya menyebut kasus tersebut saat ini ditangani oleh Subdit V Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Saat ini kasus ditangani oleh Subdit V PPA Dittipidum Bareskrim,” ujarnya.
Sebelumnya Bukhori dilaporkan ke polisi terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial MY.
Sebelumnya kasus itu ditangani oleh Polrestabes Bandung. Namun kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Senin (22/5/2023).
Tak hanya ke polisi, MY juga melaporkan Bukhori ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Namun, MKD tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena Bukhori Yusuf sudah mengundurkan diri dan sudah tidak lagi berstatus anggota DPR.
Baca Juga: Anggota DPR Lakukan KDRT ke Istri Mengundurkan Diri, MKD Tak Jadi Tindaklanjuti Laporan
Soal pengunduran diri Bukhori juga dikonfirmasi kuasa hukumnya, Achmad Michdan.
Menurut penjelasannya, kliennya memutuskan mundur sebagai anggota DPR dan kader PKS karena alasan pribadi.
"Kemunduran dari partai itu adalah pertimbangan pribadinya Pak BY sendiri ya klien kami. Jadi tidak ada kaitannya dengan penekanan dan lain sebagainya," kata Achmad, Jumat (26/5/), dikutip dari Kompas.com.
"Pertimbangan keluarga, supaya tidak merugikan banyak pihak, tidak ke mana-mana, tidak menjadi liar, maka keluarga mengambil sikap itu."
Sehingga, kata dia, Bukhori kini sudah bukan anggota DPR dan kader PKS lagi meski belum ada pengumuman resmi.
Sementara itu, terkait laporan KDRT tersebut, pihak Bukhori juga telah membantah dan menyebut itu fitnah semata.
"Yang pertama bukan merupakan KDRT. Itu tidak benar. Itu yang disampaikan. Poinnya yang agak khusus," ujar Achmad.
Dia juga menyebut tindakan MY yang melaporkan Bukhori ke polisi hingga MKD DPR sudah terlalu jauh.
Achmad mengeklaim, dalam pengusutan yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan telah terjadi tindak pidana yang dilakukan Bukhori.
"Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT), sehingga menafikan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT, dan hal itu pun masih dalam tahap penyelidikan," tuturnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus KDRT yang Libatkan Politikus PKS
Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.