JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) tentang Rencana Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana pada 4 Mei 2023.
Rencananya draf RUU Perampasan Aset yang terdiri dari 7 bab dan 68 pasal yang disampaikan pemerintah ke DPR akan dibahas setelah masa reses.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan RUU Perampasan Aset secepatnya akan dibahas. Saat ini DPR masih dalam tahap pembicaraan mengenai mekanisme atau langkah-langkah setelah Surpres RUU Perampasan Aset diterima.
Peneliti Transparency International Indonesia, Alvin Nicola mengharapkan dalam pembahasan draf RUU Perampasan Aset di DPR dapat memuat lima hal penting.
Baca Juga: Puan Maharani Pastikan RUU Perampasan Aset Secepatnya Dibahas DPR
Pertama soal memperluas jalan hukum
Menurut Alvin selama ini penelusuran aset didasari tindak pidana awal. Diharapkan di RUU ini tidak hanya sebatas harus ada pembuktian di pidana asal. Sehingga jika tidak ada pidana asal, penelusuran aset yang tidak sesuai profil dapat dilakukan.
"Harapannya RUU ini harus memuat itu, soal pelacakan non-pidana. Sementara ini di draf RUU tahun 2015 ada," ujar Alvin saat wawancara eksklusif di program Ni Luh KOMPAS TV, Senin (15/5/2023) malam.
Kedua soal kewenangan negara untuk perampasan.
Menurut Alvin saat ini UU Tipikor maupun UU TPPU terbatas mengenai kewenangan negara soal penghentian transaksi, untuk soal perampasan tidak cukup termuat.
Baca Juga: Begini Mekanisme Penyitaan Harta Pelaku Kejahatan di RUU Perampasan Aset
Ketiga soal perluasan subjek.
Alvin menjelaskan selama ini kasus TPPU hanya tatanan pejabat publik saja yang bisa ditelusuri. Diharapkan ke depan di RUU ini bisa menjangkau pihak swasta.
"Ke depan di RUU ini harus juga perluasan enggak hanya pejabat publik tapi mungkin aktor di level swasta yang selama ini "memanfaatkan" kebolongan instrumen perampasan aset," ujarnya.
Keempat soal relasi antar penegak hukum
Alvin menilai dalam draf RUU Perampasan Aset belum tergambar jelas mengenai relasi antar penegak hukum.
Baca Juga: Ini Sejumlah Pasal Krusial dalam Draf RUU Perampasan Aset Koruptor yang Tak Kunjung Dibahas DPR
Harapannya dalam pembahasan di DPR bisa diperjelas terkait hal tersebut, sebab dalam draf RUU Perampasan Aset kewenangan super besar ada di Kejaksaan Agung.
"Di draf RUU Kejaksaan dimandatkan untuk mengelola aset perampasan tindak pidana. Ketika semua perampasan aset dijalankan setelah ada putusan pengadilan kita tidak mau ketika proses menunggu putusan tadi itu ada cawe-cawe," ujar Alvin.
Kelima soal pengelolaan aset
Alvin menilai yang menjadi tantangan dari pengelolaan aset adalah menjaga nilainya tetap stabil.
Menurutnya dalam UU Kejaksaan baru soal pendirian badan perampasan aset harus didukung, sebab di sana tidak hanya menangani perampasannya tetapi juga menjaga nilai aset.
Baca Juga: PDIP: RUU Perampasan Aset Jangan Dipakai untuk Menyerang Lawan Politik
"RUU Perampasan Aset ini sebagai pelengkap atau sarana mengoptimalkan instrumen yang sudah ada. Biasanya negara yang punya UU yang super komprehensif seperti perampasan aset nilai indeks persepsi korupsinya juga baik," ujar Alvin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.