Selain itu, ia juga akan mencari tahu sejauh mana keberadaan tombol-tombol darurat atau emergency ada.
"Dan sejauh mana itu terhubung ke sentra pengendali," terangnya.
Ia menyatakan, Ombudsman Sumut akan melakukan tindakan kolektif, termasuk kepada para pihak yang harus bertanggung jawab.
"Kalau problem manajerial, dalam artian standar pelayanan, transparansi informasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, berarti dari sisi manajemen yang harus bertanggung jawab," terangnya.
Akan tetapi, lanjut dia, kalau insiden ini terjadi karena masalah teknis, maka petugas di lapangan atau teknis operasional lah yang harus bertanggung jawab.
Baca Juga: Pengamat Kebijakan Publik: Anggaran Terbatas, Perawatan Lift di Bandara Kualanamu Sebisanya
Sebelumnya, Direktur Utama PT Angkasa Pura Aviasi Achmad Rifai menyebut ada lima personel Bandara Kualanamu yang dinonaktifkan buntut dari peristiwa jatuhnya Asiah pada 24 April 2023 lalu.
Kelima personel yang dinonaktifkan tersebut terdiri dari dua pejabat senior manager bidang operasi dan teknik, serta tiga personel operation security bidang CCTV operator.
Di sisi lain, keluarga Asiah mengaku telah mendapatkan ganti rugi dari Angkasa Pura Aviasi sebesar Rp5 juta.
Hal tersebut terungkap saat pengacara Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum keluarga melakukan tanya jawab dengan Raja Hasibuan, kakak Asiah, dalam jumpa pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (2/5/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.