JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Ombudsman Sumatera Utara (Sumut) Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan temuan awal hasil pemeriksaan atau kunjungan di lokasi lift Bandara Kualanamu, Deli Serdang.
Setidaknya ada dua temuan dari kunjungan Ombudsman Sumut menurut Robert. Pertama, ketiadaan informasi memadai bagi pengguna lift. Kedua, pemeriksaan fungsi tombol lift.
Robert menyebut, dengan standar internasional, mestinya lift Bandara Kualanamu dilengkapi dengan petugas yang menemani pengunjung.
Ia belum bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan tombol lift karena masih terus didalami.
Meski demikian, pihaknya masih akan mencari tahu penyebab lift dua pintu itu bisa dibuka manual oleh pengunjung ketika belum berhenti di lantai yang seharusnya.
"Lift bisa dibuka manual itu janggal, mestinya terbuka di lantai yang seharusnya," jelas Robert dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (3/5/2023).
Robert menambahkan, pihaknya juga akan membandingkan lift tempat korban Asiah Sinta Hasibuan jatuh itu dengan tiga lift lain yang ada di Bandara Kualanamu.
Baca Juga: Pengamat: Pertanggungjawaban Kasus Wanita Jatuh dari Lift Bandara Kualanamu Bisa dari 3 Aspek Hukum
Ombudsman, kata dia, mendorong transparansi informasi dari pengelola bandara. Robert menyebut, pihaknya akan mencari tahu dari sisi teknis, di antaranya apakah memang lift bisa terbuka di tempat yang tidak semestinya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.