JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram ajudan pribadi atau Muhamad Akbar kini bisa menghirup udara bebas usai ditahan akibat kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp1,3 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan, ajudan pribadi bebas setelah pelapor mencabut laporan.
"Iya sudah kita lepas (bebas)," ujar Syahduddi dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023) dikutip dari wartakota.tribunnews.com.
"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya," katanya.
Syahduddi juga menyebut ajudan pribadi telah berjanji akan bertanggung jawab dan akan membayar ganti rugi kepada pihak pelapor atau korban dalam kasus ini.
"Saudara A akan mengganti rugi seluruhnya," jelasnya.
Baca Juga: 5 Tahun Berteman dengan Ajudan Pribadi, Korban Tak Menyangka Kena Tipu: kok Bisa Akbar Tipu Saya
Diberitakan sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap selebgram Akbar (A) atau yang lebih dikenal sebagai Ajudan Pribadi (@ajudan_pribadi) di kawasan Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3/2023) lalu.
Ajudan pribadi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
Adapun kasus ini bermula pada November 2021, Ajudan Pribadi menawari AL dua mobil mewah yang tidak pernah ada.
Kedua mobil itu disebut bermerek Land Cruiser seharga Rp400 juta dan Mercedes Benz Rp950 juta.
AL yang tertarik pun mengirimkan uang untuk pembelian dua mobil itu sebanyak Rp1,3 miliar. Namun, mobil tidak kunjung datang.
Akhirnya korban melalui pengacaranya melayangkan somasi kepada Ajudan Pribadi.
Karena tak digubris, AL pun melaporkan ajudan pribadi ke Polres Metro Jakarta Barat pada November 2022.
Baca Juga: Alasan Korban Percaya Beli Mobil Ajudan Pribadi, Terlihat Meyakinkan karena Dekat dengan Pejabat
Sumber : Kompas TV/wartakota.tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.