JAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah kader Muhammadiyah melaporkan dua akun Facebook peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yakni Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin, Selasa (25/4/2023).
Mereka berasal dari Pemuda Muhammadiyah dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di Lobi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Pemuda Muhammadiyah membuat laporan terhadap Andi. Sementara, pihak LBH PP Muhammadiyah melaporkan Andi dan Thomas.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Nasrullah di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/4/2023), mengatakan, laporan mereka telah diterima dengan nomor LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.
"Kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebook-nya," kata dia.
Baca Juga: Besok BRIN akan Sidang Peneliti yang Ancam Warga Muhammadiyah, Tri Handoko Ingatkan AKHLAK
Sejumlah bukti berupa tangkapan layar dari akun Thomas turut dibawa untuk melengkapi laporan tersebut, termasuk pernyataan Andi yang dinilai mengancam membunuh warga Muhammadiyah.
Meski menekankan hanya melaporkan AP, tetapi tidak menutup kemungkinan Pemuda Muhammadiyah juga melaporkan Thomas Djamaluddin terkait kasus tersebut.
Sebab, dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Andi dlam komentarnya merupakan respons unggahan dari Thomas.
"Kami yakin sungguh bahwa penyidik akan memangil juga Thomas Djamaluddin," ujar Sekretaris Bidang Hubungan antar Lembaga Pemuda Muhammadiyah, Sedek Bahta menambahkan.
"Karena tanpa status beliau itu tidak akan mungkin ada komentar ini. Apalagi, status beliau itu juga patut diduga agak-agak bertendensi provokatif itu," katanya lagi.
Sementara, LBH PP Muhammadiyah melaporkan dua akun Facebook atas nama AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin.
Menurut kuasa hukum LBH PP Muhamadiyah, Gufroni, laporannya akan digabung dengan laporan yang dibuat Pemuda Muhammadiyah.
Gufroni juga menyatakan kesiapannya memberikan keterangan ahli terkait perkara itu jika penyidik meminta.
"Jadi LP atas nama Pemuda Muhammadiyah, pengaduan pengadu bisa dari mana pun sepanjang dia adalah warga Muhammadiyah,” kata dia.
“Termasuk dari kami LBH PP Muhammadiyah. Jadi ini sifatnya pengaduan tapi ini untuk melengkapi ya," ujar Gufroni.
Sebagai infomasi, tangkapan layar pernyataan Andi Pangeran Hasanuddin itu sempat viral di media sosial.
Peristiwa itu berawal saat akun AP Hasanuddin berkomentar di unggahan Facebook yang diduga milik peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin.
Baca Juga: Ini Kata MUI soal Ancaman Diduga Peneliti BRIN terhadap Warga Muhammadiyah karena Berbeda Lebaran
Dalam langkapan layar yang beredar di Twitter, Thomas merespons sebuah komentar dari Aflahal Mufadilah yang menyebut bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan 2023.
"Ya. Sdh tidak taat keputusan pemerintah, eh, masih minta difasilitasi tempat shalat ied. Pemerintah pun memberikan fasilitas," tulis komentar Thomas Djamaluddin.
Masih dalam kolom komentar yang sama, muncul akun bernama AP Hasanuddin yang mendukung Thomas dan menyatakan kemarahan terhadap warga Muhammadiyah.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," demikian pernyataan akun AP Hasanuddin di Facebook.
Berkaitan dengan kasus itu, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko berjanji akan mengecek informasi tersebut.
Laksono juga menyayangkan terkait isu tersebut yang kini berkembang pesat. Sebab, ia menilai isu tersebut kurang produktif untuk diperdebatkan hingga menimbulkan ancaman.
"Saat ini BRIN sedang melakukan pengecekan kebenaran atas informasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (24/4/2023).
Menurutnya, jika terbukti komentar bernada ancaman tersebut datang dari ASN BRIN, pelaku ancaman akan diproses melalui sidang etik.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.