JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus TikToker Bima Yudho yang dilaporkan pengacara Gindha Ansori atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo menyebut penanganan perkara dihentikan seusai pihaknya melakukan gelar perkara serta pemeriksaan terhadap enam saksi, termasuk pelapor dan saksi ahli.
Berdasarkan hasil gelar perkara serta keterangan beberapa saksi tersebut, dia menegaskan tidak ditemukannya unsur pidana atas video Lampung "Dajjal" tersebut.
"Atas alat bukti yang telah kami dapatkan, kami melakukan gelar perkara. Dan dari hasil gelar perkara yang kami lakukan tersebut, kami simpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana," kata Donny, Selasa (18/4/2023), dikutip dari Tribunnews.
"Jadi atas dasar tersebut, perkara ini kami hentikan penyelidikannya," imbuhnya.
Sementara terkait kata dajjal atau dajal dalam video di akun milik Bima, Donny menyebut hal tersebut tidak menjurus ke SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
"Kata dajal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras atau golongan tertentu," jelasnya.
Baca Juga: Kemenkumham Sayangkan Sikap Gubernur Lampung Ambil Jalur Hukum soal Kritikan Bima
Diberitakan sebelumnya, TikToker Bima Yudho dilaporkan oleh pengacara Gindha Ansori ke Polda Lampung terkait adanya ujaran kebencian yang mengatakan Lampung merupakan provinsi dajal.
Adapun kata dajal tersebut disampaikan Bima dalam videonya yang mengkritik pemerintah Lampung.
Gindha mengaku merasa tersinggung dengan kata-kata yang disebut Bima Yudho dalam videonya yang viral di media sosial itu.
"Kalau kita bicara infrastruktur, saya kira semua daerah juga mengalami hal yang sama. Jadi saya tidak mempersoalkan itu pada prinsipnya," kata Gindha di dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (17/4/2023).
"Tapi ketika yang bersangkutan menyebut 'gue berasal dari provinsi yang satu ini, dajal', saya merasa ada hal yang direndahkan dalam kesempatan ini," urai Gindha.
Dia kemudian melaporkan Bima atas tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE yang di dalamnya merupakan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.
Baca Juga: Bima Lampung Diancam UU ITE, KSP Tegaskan Jokowi Sudah Minta Revisi Pasal Karet
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.