Di akhir persidangan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Jon Sarman Saragih bertanya kepada Teddy, "Apakah Saudara masih tetap dengan keterangan Saudara?"
"Tetap, Yang Mulia," kata Teddy.
Dalam kasus ini, Linda sempat diperintahkan oleh Teddy Minahasa untuk menerima sabu seberat lima kilogram di Jakarta.
Baca Juga: Pengakuan Teddy Minahasa saat Menghadap Kapolri untuk Klarifikasi Sabu: Kaget Seperti Orang Linglung
Adapun sabu yang akan diterima Linda itu dikirim dari Padang dengan dibawa melalui jalur darat oleh mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Dari 5 kilogram sabu yang disisihkan, sebanyak 1,7 kilogram telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Baca Juga: Dody Prawiranegara Mengaku Kecewa Bongkar Kasus Sabu Teddy Minahasa, tapi Tidak Dihargai
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.