JAKARTA, KOMPAS TV - Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Menurut dia, itu merupakan keputusan hukum yang benar karena mengingat sengketa pemilu itu tidak bisa diselesaikan oleh pengadilan negeri.
Baca Juga: PT DKI Kabulkan Banding KPU Atas Partai Prima soal Penundaan Pemilu 2024, Putusan PN Jakspus Batal
"Semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 14 Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula, karena putusan pengadilan karena meskipun masih bisa kasasi tapi memang itulah hukum yang benar. Tidak bisa, masalah pemilu itu diputus oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi karena itu di luar kompetensinya," kata Mahfud di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Mahfud pun berpesan agar KPU ke depannya lebih hati-hati lagi sehingga tidak terjadi gugatan seperti yang dilakukan partai Prima.
"Saya mengucapkan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia dan KPU supaya bekerja lebih cepat lagi dan lebih hati-hati lagi agar tidak ada gugatan-gugatan yang serupa," ujarnya.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta mengabulkan gugatan banding yang diajukan oleh KPU RI terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
"Menerima permohonan banding pembanding/tergugat. Membatalkan putusan PN Jakpus. Mengabulkan eksepsi tergugat, PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara," kata Ketua Majelis Hakim Agung Tinggi Sugeng Riyono, Selasa (11/4/2023).
Seperti diketahui, KPU RI resmi mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima, pada Jumat (10/3/2023).
"Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses substansi hukum terkait proses banding tersebut," kata Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna di PN Jakpus.
Ia menjelaskan, salah satu materi banding yang diajukan, yakni KPU menilai putusan majelis PN Jakpus terdapat sebuah kekeliruan.
Baca Juga: KPU Kabupaten Brebes Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 1.517.676 Pemilih
"Kurang lebih poinnya terkait kompetensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan yang penting amar putusannya. Di antaranya adalah tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun, 4 bulan, 7 hari, yang KPU anggap ini sebuah kekeliruan," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.