Penetapan MA buntut dari OTT KPK di empat daerah berbeda. Ada 28 orang yang diamankan dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Muhammad Adil.
Kasus pertama yakni meminta sumbangan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan besaran 5 hingga 10 persen yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pilgub Riau di tahun 2024.
Kasus korupsi kedua yakni MA penerimaan uang dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih sebesar Rp1,4 miliar.
Baca Juga: Bupati Meranti Kena OTT, Punya Harta Rp 4,7 Miliar
PT Tanur Muthmainnah ini merupakan pemenang tander proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kasus ketiga yakni pemberian suap Rp1,1 miliar kepada Ketua Tim Pemeriksa BPK M Fahmi Aressa.
Uang tersebut diketahui untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik, sehingga nantinya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, Jumat malam (7/4/2023).
Baca Juga: Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK Semalam
Mantan anggota DPRD Riau yang sempat mengeluarkan pernyataan kontroversi kepada Kemenkeu itu kini menjadi tahanan KPK sejak Jumat (7/4/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.