JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara Ahmad Fauzan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung menyebut penetapan tersangka dilakukan seusai penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan tersebut.
"Sudah tersangka (Ahmad Fauzan)," kata Maria, Jumat (7/4/2023), dikutip dari Antara.
"Penetapan tersangka Ahmad Fauzan sebagai tindak lanjut peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Padang Sidempuan."
Tak sendiri, Fauzan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Kendati demikian, Maria tak membeberkan terkait identitas ketiga tersangka lainnya itu.
Maria hanya menyebut, pihaknya akan memanggil Fauzan cs untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.
Sebagai informasi, penetapan tersangka terhadap Fauzan cs ini berangkat dari laporan Riduwan Putra Saleh yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan Fauzan.
Menrut Riduwan, penganiayaan tersesbut terjadi saat Musyawarah Wilayah (Muswil) Muhammadiyah Sumut di salah satu hotel di Padang Sidempuan, pada Jumat (17/2) lalu.
Baca Juga: Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora, Jaksa Tolak Nota Pembelaan AG
Saat itu, korban dan tersangka sama-sama menghadiri acara tersebut.
Riduwan mengaku sebelum kejadian, dirinya sempat dicegat sejumlah orang termasuk Fauzan saat hendak masuk ke ruangan acara tersebut.
Fauzan, kata dia, sempat melempar pertanyaan kepada dirinya tentang kehadirannya di acara tersebut. Mereka sempat berdebat, hingga akhirnya Riduwan dihajar oleh Fauzan.
"Penyebabnya tidak tahu dari awal, karena dia (Fauzan) tiba-tiba keluar dari pintu langsung nendang aku, dan di belakangku itu sudah ada orang-orangnya, gebuki aku juga," kata Riduwan kepada Tribun-medan.com, Minggu (19/2/2023).
Sementara itu, Fauzan juga telah mengklarifikasi terkait hat tersebut. Menurut penjelasannya, kasus ini merupakan persoalan internal.
Dia juga mengungkapkan, semua yang terjadi hanya spontanitas karena tersulut emosi.
"Jadi, pertama yang perlu saya jelaskan, kalau itu direncanakan, tidak benar. Itu spontanitas, itu di tempat acara Muspimwil, polisi ada situ, pihak keamanan ada di situ, panitia. Tidak mungkin kita menganiaya, ada polisi. Tentunya, kita dibawa ke kantor polisi," jelas Fauzan, Rabu (22/1).
Baca Juga: Jadi Saksi Sidang AG, Amanda alias APA Bantah Jadi Pembisik Mario Kasus Penganiayaan David
Sumber : Kompas TV/Antara/Tribun-Medan.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.