JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara Ahmad Fauzan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung menyebut penetapan tersangka dilakukan seusai penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan tersebut.
"Sudah tersangka (Ahmad Fauzan)," kata Maria, Jumat (7/4/2023), dikutip dari Antara.
"Penetapan tersangka Ahmad Fauzan sebagai tindak lanjut peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Padang Sidempuan."
Tak sendiri, Fauzan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Kendati demikian, Maria tak membeberkan terkait identitas ketiga tersangka lainnya itu.
Maria hanya menyebut, pihaknya akan memanggil Fauzan cs untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.
Sebagai informasi, penetapan tersangka terhadap Fauzan cs ini berangkat dari laporan Riduwan Putra Saleh yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan Fauzan.
Menrut Riduwan, penganiayaan tersesbut terjadi saat Musyawarah Wilayah (Muswil) Muhammadiyah Sumut di salah satu hotel di Padang Sidempuan, pada Jumat (17/2) lalu.
Baca Juga: Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora, Jaksa Tolak Nota Pembelaan AG
Sumber : Kompas TV/Antara/Tribun-Medan.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.