JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak keluarga Cristalino David Ozora (17) mengapresiasi keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa anak berinisial AG (15) dengan empat tahun penjara.
Hal ini disampaikan kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini usai sidang tuntutan AG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
"Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh jaksa, di mana empat tahun ini sudah paling maksimal terhadap anak," kata Mellisa dalam Breaking News, Kompas TV, Rabu.
"Kami sudah melihat ini yang paling optimal dan sesuai dengan yang diharapkan keluarga," imbuhnya.
Mellisa menyebut, dalam tuntutannya, jaksa juga menyampaikan ada 10 unsur di mana secara faktual sudah terbukti keterlibatan AG dalam penganiayaan berat terencana terhadap David.
JPU, lanjut dia, juga menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf, sehingga perbuatan AG dapat dimintakan pertanggungjawabkan.
"Semua sudah terpenuhi unsurnya, kata jaksa, berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan saksi dan barang bukti sudah memenuhi unsur semuanya," jelas Mellisa.
Seperti diberitakan sebelumnya, AG dituntut empat tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Tuntutan itu dilayangkan jaksa dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4).
Baca Juga: AG Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.